Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemenag: Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan

Kementerian Agama memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M memilliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag: Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif Untuk Perlindungan Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM/ANITA K WARDHANI/MCH 2024
IBADAH HAJI - Jemaah haji memadati Kota Makkah Arab Saudi pada musim haji 2024. Kementerian Agama memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M memilliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memastikan seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji 1446 H/2025 M memilliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari persiapan, keberangkatan ke tanah suci, hingga kembali ke tanah air.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan, seluruh jemaah haji reguler harus memiliki JKN yang aktif. 

Hal ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

"Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air," ujar Zain melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

Ia mengatakan JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. 

Baca juga: Info Penting! Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji Diumumkan, Ini Cara Cek Nama

Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Secara umum, pelindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," jelas Zain.

Baca juga: Jemaah Haji Lansia dari Indonesia Banyak, Arab Saudi akan Batasi Usia 90 Tahun, Apa Solusinya?

Kemenag berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. 

Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.

"Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. InsyaAllah," pungkas Zain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas