KY Masih Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
KY akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang jatuhkan vonis Harvey Moeis.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial masih mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis atas kasus korupsi tata niaga timah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali memanggil pihak pelapor guna menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim.
"KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada jadwal berikutnya," kata Joko dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).
Meski begitu Joko tak menjelaskan siapa pihak pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim perkara Harvey Moeis.
Joko hanya menerangkan bahwa pemanggilan terhadap pelapor ini merupakan pemanggilan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Artinya KY pernah memanggil para pelapor namun ada halangan sehingga dijadwalkan untuk dipanggil ulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai hakim Eko Aryanto tengah menjadi sorotan publik karena memberikan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi timah itu.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar, mengatakan pihaknya masih melakukan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses persidangan kasus tersebut.
Saat ini, kata Mukti, Komisi Yudisial juga tengah mencari bukti tambahan sebelum memutuskan untuk memeriksa para hakim.
"Sementara masih proses analisis (bukti yang ada) dan penambahan data bukti dan saksi," kata Mukti, saat dihubungi, Selasa (31/12/2024).
Mukti menuturkan, sejauh ini bukti yang dikumpulkan tim KY didapatkan dari hasil pemantauan sidang dan pemeriksaan saksi.
Meski demikian, ia tidak mengungkapkan bukti-bukti baru yang didapakan pihaknya.
"Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan. Beberapa di antaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge, dan saksi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.