Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mendikdasmen Ungkap Arahan Mensesneg Soal Efisiensi Anggaran: Gaji ke-13 dan Hak ASN Harus Terpenuhi

Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan pihaknya terdampak efisiensi anggaran. Ia mengatakan pihaknya mendapat efisiensi mencapai Rp 7,27 triliun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendikdasmen Ungkap Arahan Mensesneg Soal Efisiensi Anggaran: Gaji ke-13 dan Hak ASN Harus Terpenuhi
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
EFISIENSI ANGGARAN - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti usai Taklimat Media Kemendikdasmen di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Ia mengatakan hak ASN dan gaji ke-13 harus terpenuhi meskipun ada efisiensi anggaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan pihaknya terdampak efisiensi anggaran

Abdul Muti mengatakan pihaknya mendapat efisiensi mencapai Rp 7,27 triliun.

"Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan dan berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar sebesar Rp 8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun," kata Abdul Muti dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). 

Abdul Muti menyebut sehari sebelum rapat dengan DPR RI, Mendikdasmen bertemu dengan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Adapun dalam rapat itu, Mensesneg berpesan efisiensi jangan sampai mengganggu hak ASN hingga gaji ke-13. 

Baca juga: Efisiensi Anggaran dan Pelantikan Deddy Corbuzier, Pengamat: Ubur-ubur Ikan Lele

"Pada 11 Februari 2025, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan dalam pertemuan di Sekretariat Negara terkait penyesuaian-penyesuaian pada efisiensi anggaran dengan prinsip-prinsip efisiensi yang harus dipegang oleh masing-masing kementerian dan lembaga, yaitu hak ASN tidak terganggu sehingga gaji tunjangan serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi," ujarnya.

Dalam paparannya, Mensesneg tak memperkenankan adanya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai, termasuk di dalamnya belanja bantuan sosial tidak dikenakan efisiensi.

Baca juga: Sektor Penting Kemendiktisaintek Terkena Efisiensi Anggaran, Total Rp 14,3 Triliun, Ini Daftarnya

Berita Rekomendasi

"Pengurangan efisiensi dilakukan dari jenis belanja barang dan modal dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga," katanya. 

Namun, Kemendikdasmen mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 763,3 miliar. 

Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen yang semula Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun.

"Dengan demikian, total anggaran Kemendikdasmen dengan penyesuaian ini meningkat dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun atau hanya sekitar 3,6 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp 724,2 triliun," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.

Di antaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas