Saksi Kubu Hasto Sempat Ditawari OTK Rp 2 M, KPK Diminta Bekerja Sesuai Fakta Hukum & Bukan Tekanan
Praktisi hukum Anrico Pasaribu menduga adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi yang dihadirkan kubu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Agustiani Tio Fridelina, dalam persidangan praperadilan Hasto pada Jumat (7/2/2025), menguak fakta baru.
Agustiani mengaku sempat ditawari Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) diduga untuk "menyesuaikan" keterangan sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Agustiani Tio yang Sakit Kanker, Dicegah KPK Ke Luar Negeri Untuk Berobat
Tak hanya itu, Agustiani juga mengungkapkan dia mengalami tekanan lain, termasuk diintimidasi dan dihalangi untuk berobat ke China guna mengatasi kanker rahim yang dideritanya.
Praktisi hukum Anrico Pasaribu mengatakan kesaksian Agustiani tersebut di atas sumpah, dia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan di tubuh KPK terkait kasus suap Harun Masiku.
Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu.

Menurut Anrico, terlepas dari proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan, tindakan semacam itu bisa dikategorikan tindakan abuse of power dan mengarah pada obstruction of justice.
"KPK harus menjawab itu, jika benar kesaksiannya ini merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang seharusnya dewan pengawas KPK turun tangan atas perilaku oknum KPK seperti itu, dan secara terbuka menyampaikan hasilnya," ujar Anrico, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).
Anrico mengaku sependapat dengan kuasa hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy dkk yang menyatakan KPK dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tanpa prosedur yang tepat secara hukum.
Baca juga: Kubu Hasto Tanya Ahli Soal Penegakan Hukum di Negara Konoha, Singgung Kasus 5 Tahun Sudah Inkrah
Selain itu, menurutnya, Hasto tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Hal itu dikarenakan, perkara tersebut telah inkrah, sehingga tidak ada dasar hukum untuk kembali menyeret nama Hasto dalam pusaran kasus yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK harus bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan lembaga ini untuk tujuan pribadi, hal itu sangat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia," kata Anrico.
Lebih lanjut, Anrico mendesak agar dugaan penyalahgunaan kewenangan ini segera diinvestigasi secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap pejabat di lembaga penegak hukum harus diawasi ketat agar tidak ada penyimpangan yang merusak integritas lembaga tersebut.
Dengan mencuatnya kasus ini, publik kembali diingatkan pentingnya menjaga independensi dan profesionalisme institusi penegak hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.