Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat

Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat
Tribunnews/Jeprima
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. (Tribunnews/Jeprima) Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Diketahui hukuman ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis suami artis Sandra Dewi itu dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap, perbuatan Harvey Moeis sangat menyakiti hati rakyat.

Terlebih Harvey melakukan korupsi disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh dilansir Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut Hakim Teguh juga menilai perbuatan Harvey ini tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal itulah yang akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang Hakim Teguh juga mengungkap tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman Harvey ini.

"Hal meringankan, tidak ada," ungkap Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh memutuskan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Untuk itu, hukuman Harvey diperberat, dari yang awalnya 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Hartanya Rp 1 M

Selain itu Harvey juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tutur Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas