Alasan Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Imbas Korupsi Timah, Dinilai Menyakiti Hati Rakyat
Harvey Moeis divonis hukuman penjara 20 tahun dalam perkara banding yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati

Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun terhadap Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo ini lebih berat ketimbang putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu yakni selama 5 tahun.
Dalam amar putusannya, Hakim Budi menyatakan Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Hakim di pengadilan tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
Selain pidana badan, Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena Lim sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak membayar pidana denda tersebut.
Lebih jauh dalam amar putusannya, Majelis Hakim tingkat banding juga membebankan pidana tambahan berupa membayar biaya pengganti kepada negara sebesar Rp 900 juta.
Dimana dengan ketentuan harta benda Helena akan disita oleh Jaksa untuk dilelang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Helena Lim tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," jelas Hakim.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.