Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggaran Perpusnas 2025 Dipangkas, Tersisa Rp 441,8 Miliar

Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz, mengatakan bahwa awalnya pemangkasan direncanakan mencapai Rp 361,69 miliar dari total anggaran awal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Anggaran Perpusnas 2025 Dipangkas, Tersisa Rp 441,8 Miliar
Tribunnews.com/Fersianus Waku
EFISIENSI ANGGARAN PERPUSNAS - Rapat kerja Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Anggaran Perpusnas untuk tahun 2025 mengalami pemangkasan setelah adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran Perpustakaan Nasional (Perpusnas) untuk tahun 2025 mengalami pemangkasan setelah adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah.

Semula, Perpusnas menerima alokasi dana sebesar Rp 721,68 miliar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca juga: Kena Efisiensi Anggaran Rp 201 Miliar, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi di KPK?

Namun, setelah proses efisiensi, anggaran yang tersisa hanya Rp 441,82 miliar.

Kepala Perpusnas E. Aminudin Aziz, mengatakan bahwa awalnya pemangkasan direncanakan mencapai Rp 361,69 miliar dari total anggaran awal. 

Namun, setelah dilakukan penyesuaian bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, nilai efisiensi yang ditetapkan menjadi Rp 279,85 miliar.

"Ini artinya anggaran yang dialokasikan untuk perpustakaan nasional tahun 2025 besarnya adalah Rp 441.826.148.000," kata Aminudin dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Menteri Dody Bantah Kabar Karyawan PU Dirumahkan karena Efisiensi Anggaran Rp 81,38 Triliun 

Aminudin mengungkapkan beberapa dampak pemangkasan anggaran tersebut seperti program digitalisasi, preservasi, dan konservasi naskah-naskah tidak bisa dilakukan sesuai target awal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tetapi kami tetap melaksanakan itu untuk koleksi-koleksi yang sifatnya sudah sangat ringkih," ungkapnya.

Efisiensi ini diketahui atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk meningkatkan efisiensi belanja negara.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas