Belum Terima Surat Dari Menteri Keuangan, Komisi IV DPR Tunda Persetujuan Anggaran Mitra Kerja
Komisi IV DPR RI menunda rapat dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya. Penundaan itu karena pihaknya tak menerima surat dari Menkeu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI menunda rapat dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
Rapat sebelumnya beragendakan pembahasan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyebut, penundaan itu karena pihaknya tak menerima surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait perubahan pagu anggaran dari kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya.
"Menteri datang ke kami lapor, eh komisi pagu kami berubah minta persetujuan, dasarnya apa, kan harus ada legal formalnya, surat Menteri Keuangan yang menyatakan pagu kementerian tersebut berubah, gitu," kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Alex mengingatkan pentingnya legal formal dalam bernegara.
Baca juga: Pengamat Soroti Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo, Sudah Tepat atau Justru Sebaliknya?
Apalagi, kata dia, rapat persetujuan anggaran di Parlemen harus melalui jalur-jalur yang sah.
"Masa kemudian menterinya mengatakan eh komisi tolong disetujui pagu kami naik atau eh pagu kami turun, terus kami setujui gitu, karena kan setiap perubahan itu berimplikasi," ujar dia.
Komisi IV DPR RI, kata Alex, tegas meminta pemerintah untuk memberi penjelasan secara detail jika kementerian/lembaga yang menjadi mitranya terkena efisiensi anggaran.
Baca juga: Mendikdasmen Ungkap Arahan Mensesneg Soal Efisiensi Anggaran: Gaji ke-13 dan Hak ASN Harus Terpenuhi
"Contoh kalau pagu berubah apapun judulnya kan ada yang dipotong, kementerian a dipotong Rp 10 triliun, kementerian b diefisiensikan Rp 20 triliun, kementerian c direkonstruksi Rp 10 triliun, kementerian dikonstruksi Rp 10 triliun, total Rp 50 triliun misalnya, pertanyaannya Rp 50 triliun ini kemana? Kan begitu, kan harus ada penjelasan. Karena asumsi kita tidak berubah," ucap dia.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan perubahan pagu anggaran pada setiap kementerian/lembaga tidak bisa hanya disampaikan menteri atau kepala lembaganya dalam rapat.
Menurutnya, setiap hal yang berjalan di pemerintahan membutuhkan proses administrasi yang benar.
"Ini ada pagu yang berubah, loh kan nggak bisa hanya pernyataan Pak Menteri saja toh, legal formalnya mana? Masa ada Menteri tiba-tiba bilang pagu kami berubah tolong disetujui, dasarnya apa, surat resminya mana, ini negara kita butuh administrasi, ada berita acara yang harus kita jalani tidak bisa ujug-ujug," ucapnya.
Di sisi lain, Alex menjelaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 perihal efisiensi anggaran sebenarnya bersifat internal.
Artinya, Inpres itu ditujukan kepada jajaran pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, baik itu menteri, panglima, dan lain-lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.