Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Donald Sihombing, Eks Orang Terkaya ke-14 Didakwa KPK Diperkaya Rp 221 M dari Korupsi Tanah Rorotan

Donald Sihombing didakwa KPK telah diperkaya Rp 221,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Donald Sihombing, Eks Orang Terkaya ke-14 Didakwa KPK Diperkaya Rp 221 M dari Korupsi Tanah Rorotan
Dok KPK
KASUS DONALD SIHOMBING - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat aset milik Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing, pada awal Februari 2025. Donald Sihombing didakwa KPK telah diperkaya Rp 221,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk, Donald Sihombing, telah diperkaya Rp 221,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara.

Donald Sihombing diketahui pernah menjadi orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita 2 Apartemen Donald Sihombing, Orang Terkaya ke-14 Tahun 2019

Sementara eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, diperkaya hingga Rp 3 miliar.

"Memperkaya terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp3.000.000.000," bunyi dakwaan KPK yang didapat Tribunnews, Rabu (12/2/2025).

Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan korupsi tersebut dilakukan Donald bersama Direktur Pengembangan PPSJ periode 2019–2024, Indra Sukmono Arharrys; Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Independen PT TEP, Eko Wardoyo.

Atas perbuatan rasuah mereka, Indonesia mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 224,69 miliar.

Berita Rekomendasi

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020," tulis dakwaan jaksa KPK.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Cilincing Jakarta Utara, KPK Dalami Peran 3 Saksi

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa memaparkan, perkara berawal sekira Desember 2018, yaitu setelah penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara PPSJ dengan PT Adonara Propertindo tanah Pulogebang, Jakarta Timur.

Yoory dipanggil menghadap ke ruang kerja mantan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.

Dalam pertemuan tersebut, Saefullah--yang telah meninggal dunia karena Covid-19 pada 16 September 2020--meminta PPSJ untuk tidak hanya membeli tanah di wilayah Jakarta Timur karena saat itu PPSJ telah membeli lahan di Pondok Kelapa, Cilangkap, dan Pulogebang.

"Untuk itu, Yoory diminta membeli lahan di Jakarta Utara, yaitu di daerah Rorotan, karena harganya masih murah," kata jaksa.

Selanjutnya pada Februari 2019 Yoory bersama dengan Denan Matulandi Kaligis (mantan Direktur Pengembangan PPSJ), dan Indra (saat itu masih merupakan Senior Manager Divisi Usaha PPSJ) menerima kunjungan Donald dan Saut, yang menawarkan tanah Rorotan kepada Sarana Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas