Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan

Jelang putusan praperadilan kasus Sekjen PDIP, pakar nilai penersangkaan dari pengembangan perkara harus jelas dalam Amar Putusan Hakim.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Pakar: Penetapan Tersangka Harusnya Dimulai dari Penyelidikan
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
AKSI SOLIDARITAS HASTO - Puluhan emak-emak menggelar solidaritas aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2/2025). Aksi damai ini digeler sebagai dukungan kepada sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Djuyamto, hakim PN Jaksel. Hari ini praperadilan Hasto diputuskan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Beniharmoni Harefa menilai aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Itu apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Pendapat ini disampaikan Beniharmoni menjawab pertanyaan wartawan yang saat ini sedang menunggu putusan Praperadilan atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkrah bahwa selanjutnya dikembangkan kepada siapa dan ke mana pengembangannya.

Putusan hakim inkrah dalam hal ini, adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful, dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya bahkan sudah menjalani hukuman dan sudah bebas. 

"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujar Beniharmoni.

Berita Rekomendasi

Karena itu, menurut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh ujug-ujug.

"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.

Menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut kemana arah pengembangan kasus itu.

"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A B C D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," jelasnya.

"Kalau tiba-tiba ada E. Seharusnya, kalau E muncul, seharusnya, bukan tidak bisa diproses. Tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah. (Ujug-ujug diproses dan dijadikan tersangka, red)," kata Beniharmoni.

Lebih jauh, jika Hakim menolak gugatan Hasto, berarti hakim merasa bahwa proses penersangkaan Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya.

Sementara bila gugatan Hasto diterima maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas