KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak
Putusan praperadian Hasto Kristiyanto digelar hari ini Kamis (13/2/2024) sore , KPK harap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan itu
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.
Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK.
Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto merasa optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan.
Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menyatakan penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum.
"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto
Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti.
Kedua lanjutnya alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.