Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Tuntutan Jaksa Disebut Menyalahi Sistem Hukum
Sebagai informasi, jaksa Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

HO/Warta Kota
SAKSI AHLI - Persidangan dengan terdakwa pengusaha Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
Di samping itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya. Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya.
Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding. Namun belum ada kata sepakat.
Baca juga: Pengakuan Ted Sioeng Menyerahkan Diri di China Dibantah Pihak Bank
“Jadi tujuannya saya itu mau betul-betul dijebloskan. Makanya saya sedih sekali, saya umur 80, 80 baru masuk kerangkeng, masuk penjara. Tapi dari sekali gagal, kedua kali gagal, ketiga kali gagal, keempat juga gagal. Maksudnya, kita harapkan dari Kejaksaan yang bisa mendamaikan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.