Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Klaim Kasus Sekjen PDIP Sangat Kuat Dosis Politiknya

Pengamat menilai perkara yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sangat tinggi dosis politiknya setelah gugatan praperadilan ditolak.

Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Klaim Kasus Sekjen PDIP Sangat Kuat Dosis Politiknya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Suasana sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/2/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pengamat menilai perkara yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sangat tinggi dosis politiknya setelah gugatan praperadilan ditolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkara hukum yang disangkakan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dinilai sangat tinggi dosis politiknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat merespons putusan praperadilan Hasto yang ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Burhanuddin mengatakan demikian, karena kasus Harun Masiku sendiri sudah terjadi sejak enam tahun silam.

Namun, baru muncul dan ramai sekarang ini, sehingga menimbulkan pertanyaan.

“Saya kira tuduhan atau klaim kasus ini sangat rentan isu politik tidak bisa diabaikan."

"Kalau kita melihat kasus Harun Masiku kan sudah terjadi 6 tahun lalu pada masa pimpinan KPK sebelumnya kenapa kemudian baru muncul sekarang,” kata Burhanuddin dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (14/2/2025).

“Jadi itu saja sudah menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan Mas Hasto itu sangat kuat dosis politiknya,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Burhanuddin juga mengaku bahwa dia sudah mengetahui soal gugatan praperadilan Hasto akan ditolak sejak rapat di DPR awal pekan ini.

“Kemarin 2-3 hari sebelum putusan itu diambil itu ada statement dari Pak Prabowo di acara Muslimat NU yang mengatakan, ada pihak-pihak yang ingin memisahkan Pak Prabowo dengan Pak Jokowi."

"Nah kebetulan beberapa hari terakhir saya akan diundang RPDU oleh DPR dalam pembahasan RUU Statistik,” kata Burhanuddin.

“Nah itu hampir semua politisi yang saya temui di belakang layar, itu sudah menangkap sinyal, gugatan yang diajukan oleh Mas Hasto akan ditolak di sidang praperadilan ketika statement Pak Prabowo itu dinyatakan di depan public,” lanjutnya.

Baca juga: Hakim Djuyamto Ungkap Alasannya Tolak Praperadilan Hasto, Singgung soal Penggabungan Dua Perkara

Sebelumnya, alasan PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto tersebut karena permohonan itu tidak jelas sehingga tak bisa diterima.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal, Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Dalam pertimbangannya, Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas