Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jelang Putusan Pilkada, Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra MK maupun profesi hukum lainnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelang Putusan Pilkada, Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
PUTUSAN PILKADA - Ketua MK, Suhartoyo saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024). MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025. 

"Putusan perkara (pilkada) diperkirakan tanggal 24 Februari 2025, hanya jamnya yang belum bisa dipastikan nanti kepastiannya menunggu pemberitahuan atau panggilan sidang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Sidang MK, Ketua KPU RI Ungkap Berbagai Kendala dalam Proses Rekapitulasi Suara di Puncak Jaya Papua

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra MK maupun profesi hukum lainnya.

 

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

"Perlu diingatkan agar baik pemohon, pihak terkait tidak melakukan apapun yang nanti bisa merusak citra kita bersama, citra MK rusak, hakim rusak, lawyer juga rusak, dengan mengatakan 'oh saya ini bisa menghubungi', 'saya kenal dengan hakim itu', dan segala macam, tolong itu dihindari," tegas Saldi.

"Kita bersama-sama berkepentingan menjaga profesi masing-masing," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Saldi juga menekankan, putusan MK akan dibuat berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak. Ia mengingatkan bahwa hasil putusan harus diterima sebagai konsekuensi dari kontestasi politik.

"Nanti hasilnya akan kami sampaikan dan semua pihak harus siap menerima itu, ini konsekuensi saja, kalau ada kontestasi politik ada dua paslon, satunya pasti kalah, enggak mungkin dua-duanya menang,” tuturnya.

Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan hingga Akademisi Jadi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada

“Kalau ada tiga (paslon), duanya pasti kalah. Kalau ada empat (paslon), tiganya pasti kalah, menang kan cuman satu," tambah Saldi.

Ia juga menekankan bahwa yang terpenting adalah semua pihak telah berusaha secara maksimal dalam proses ini. Ia menyebut upaya tersebut sebagai kontribusi dalam kehidupan demokrasi yang tidak boleh dirusak. 

MK, sebagai lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan perkara ini, akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah mendedikasikan waktunya dalam proses hukum ini.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas