Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapan Hasto Kristiyanto Ditahan? KPK Serahkan Penjemputan kepada Penyidik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke penyidik setelah gugatan praperadilan ditolak penyidik

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kapan Hasto Kristiyanto Ditahan? KPK Serahkan Penjemputan kepada Penyidik
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
HASTO KRISTIYANTO- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke penyidik setelah gugatan praperadilan ditolak penyidik 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kelanjutan perkara yang menyeret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ke penyidik.

Termasuk soal pemanggilan paksa hingga penahanan Hasto sebagai tersangka.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, status Hasto sebagai tersangka tidak bisa dipermasalahkan.

Putusan hakim tersebut, kata Setyo, membuktikan bahwa penetapan status Hasto sebagai tersangka sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," jelas Setyo.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan, KPK akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Hasto.

"Lanjut terus," kata Fitroh Rohcahyanto, Kamis (13/2/2025).

Yakini Hasto Taat Hukum

Dalam kasus ini, KPK juga meyakini Hasto akan patuh mengikuti proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Klaim Kasus Sekjen PDIP Sangat Kuat Dosis Politiknya

"Penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya."

"Salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).

Tessa menjelaskan, dalam proses penanganan kasus Hasto ini, penyidik KPK telah banyak menghadapi tantangan.

Termasuk salah satunya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas