Mahfud Puas Hukuman Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun, Sebut Kejaksaan Profesional: Asal Tak Direcoki
Mahfud MD menyebut Kejaksaan bisa bekerja secara profesional asal tidak direcoki karena menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD merasa puas dengan keputusan Kejaksaan yang menambah hukuman terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, yakni dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding, pada Kamis (13/2/2025).
Selain pidana dan denda, Majelis Hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Atas hal tersebut, Mahfud pun mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menurutnya telah membuat langkah fantastis.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kejaksaan bekerja secara profesional dalam hal ini.
Asalkan, katanya, tidak direcoki oleh pihak-pihak tertentu.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi Timah yg fantastis. Pengadilan Tinggi bs diyakinkan utk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 thn menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M. Kejaksaan profesional asal tak direcoki," tulis @mohmahfudmd di akun pribadi X-nya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, Mahfud menganggap hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey itu tidak logis.
Mahfud bahkan sampai terheran-heran dengan vonis hakim tersebut karena Harvey diketahui telah korupsi Rp300 Triliun.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T."
"Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis @mohmahfudmd di akun X pada Kamis (26/12/2025).
Baca juga: Kejagung Tunggu Sikap Harvey Moeis Soal Putusan Banding 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah
Pakar Nilai Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat
Berbeda dengan Mahfud, Pakar Hukum Universitas Sahid, Saiful Anam justru menilai vonis 20 tahun yang dijatuhkan pada Harvey tersebut terlalu berat.
Alasannya, karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial alias tidak riil.
Bahkan, ia menyebut vonis itu melanggar prinsip dasar hukum pidana terkait kejelasan kerugian dan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.