Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai ditolaknya praperadilan Hasto Kristiyanto, maka KPK membuktikan status tersangka ini bukan kriminalisasi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PRAPERADILAN HASTO DITOLAK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Menurut Fitroh, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Hasto ini, maka status tersangka yang diberikan KPK kepada Sekjen PDIP itu sah. Selain itu KPK juga telah membuktikan bahwa penetapan status tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti. 

Apalagi, kata Ronny, substansi permohonan mereka tidak ditolak.

"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujar Ronny dalam keterangannya.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai," dia menegaskan.

Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat 

Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice.

Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.

"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.

Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.

Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima

Berita Rekomendasi

Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto. 

Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.

"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?

Kalimat Hakim saat Memutuskan Perkara Hasto

Hakim Tunggal (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore.

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas