Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai ditolaknya praperadilan Hasto Kristiyanto, maka KPK membuktikan status tersangka ini bukan kriminalisasi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati

Apalagi, kata Ronny, substansi permohonan mereka tidak ditolak.
"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah, putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujar Ronny dalam keterangannya.
"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai," dia menegaskan.
Baca juga: Praperadilan Tidak Diterima, Kubu Hasto Kecewa Sebut Putusan Hakim Dangkal hingga Peradilan Sesat
Dia beranggapan hakim menolak permohonan secara administratif karena adanya penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice.
Namun, ia menilai hal tersebut seharusnya tidak menjadi masalah.
"Karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujarnya.
Ronny juga menyoroti ihwal pertimbangan hakim dalam putusan ini belum mengacu pada pokok perkara.
Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima
Yaitu keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto.
Oleh karena itu, tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.
"Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," katanya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?
Kalimat Hakim saat Memutuskan Perkara Hasto
Hakim Tunggal (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore.
Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari KPK pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.