Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Dinilai Buktikan Status Tersangka Bukan Kriminalisasi dan Politisasi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menilai ditolaknya praperadilan Hasto Kristiyanto, maka KPK membuktikan status tersangka ini bukan kriminalisasi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) kemarin.
Diketahui gugatan praperadilan Hasto ini soal status tersangkanya yang ditetapkan KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP, Harun Masiku.
Menurut Fitroh, dengan ditolaknya gugatan praperadilan Hasto ini, maka status tersangka yang diberikan KPK kepada Sekjen PDIP itu sah.
Selain itu KPK juga telah membuktikan bahwa penetapan status tersangka Hasto ini memang berdasarkan pada alat bukti.
Bukan karena adanya kriminalisasi apalagi politisasi seperti yang dituduhkan kubu Hasto kepada KPK selama ini.
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh dilansir Kompas.com, Jumat (14/2/2025).
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan makna dibalik penolakan gugatan praperadilan Hatso ini.
Menurut Setyo, ditolaknya praperadilan Hasto ini mengartikan bahwa apa yang selama ini dilakukan penyidik dalam kasus Sekjen PDIP itu telah sesuai aturan.
"Makna dari putusan tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana didalilkan dan argumentasi dari tim biro hukum," terang Setyo.
Lebih lanjut Setyo menuturkan, setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Hasto, KPK pun akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus Hasto ini.
Baca juga: KPK Ungkap Keyakinan Hasto Kristiyanto akan Patuhi Proses Hukum Setelah Kalah di Praperadilan
Baik itu melakukan pemanggilan tersangka atau saksi, penggeledahan, atau melakukan penahanan Hasto.
Semua itu nantinya akan dilakukan KPK, sesuai dengan kebutuhan penyidik yang menangani perkara Hasto.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujarnya.
Tafsir PDIP soal Hasil Praperadilan Hasto Kristiyanto
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menegaskan perkara gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum selesai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.