Tak Kapok Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan
Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK ditolak hakim.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh hakim.
Baca juga: KPK Siap Hadapi andai Kubu Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
"Kami akan segera kembali mengajukan 2 permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan," kata Ronny dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Ditolak, Pengamat Klaim Kasus Sekjen PDIP Sangat Kuat Dosis Politiknya
"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.
"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.
Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara. Dan masih dimungkinkan untuk mengajukan pra peradilan kembali dengan dua materi permohonan," tegasnya.
Baca juga: Hakim Djuyamto Sebut Keputusan terkait Praperadilan Hasto Bisa Diperdebatkan Masing-masing Pihak
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Gugatan tersebut diajukan setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.