Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dalih Tak Tahu Birokrasi, Arsin Bantah Jadi Dalang Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Arsin berdalih terbitnya sertifikat pagar laut di Tangerang lantaran minimnya pengetahuannya soal birokrasi. Ada pihak ketiga yang menjadi aktor utama

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dalih Tak Tahu Birokrasi, Arsin Bantah Jadi Dalang Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Tribuntangerang.com/ Nurmahadi
ARSIN MUNCUL KE PUBLIK - Arsin, Kades Kohod (tengah) saat konferensi pers di rumahnya, jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Terungkap keberadaannya saat rumah digeledah Bareskrim. Arsin berdalih terbitnya sertifikat pagar laut di Tangerang lantaran minimnya pengetahuannya soal birokrasi. Ada pihak ketiga yang menjadi aktor utama 

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan ke tidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," ungkapnya. 

Meski begitu, Arsin berjanji akan mengevaluasi kinerjanya, agar hal-hal buruk dalam pelayanan masyarakat di Desa Kohod tidak terulang lagi di kemudian hari.

Bareskrim Sebut Arsin Akui Palsukan Surat Izin Pagar Laut

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Arsin sudah mengakui bahwa dirinya yang membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang.

Djuhandhani menyebut pengakuan itu disampaikan Arsin setelah penyidik menggeledah rumah sang kades pada Senin (10/2/2025) lalu.

Sebagai informasi, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel, sekretariat Desa Kohod, hingga peralatan-peralatan lainnya.

“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujarnya pada Rabu (12/2/2025).

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Djuhandhani menuturkan belum bisa menetapkan Arsin bersama dengan sekretaris Desa Kohod meski sudah mengakui.

Pasalnya, pengakuan Arsin dan komplotannya tersebut perlu dibuktikan.

“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani. 

“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan proses gelar perkara diprediksi bakal selesai pada pekan ini atau pekan depan.

“Mohon doanya dalam waktu dekat, kalau tidak salah, kalau saya analisis dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan,” kata Djuhandhani.

Arsin Masih Saksi 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas