KKP Periksa 41 Orang Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Nelayan, Kades, Hingga Pejabat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa sebanyak 41 orang terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa sebanyak 41 orang terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
41 orang yang diperiksa KKP tersebut berasal dari berbagai kalangan, ada nelayan, kepala desa, hingga pejabat.
"Total 41 orang, ini jumlah keseluruhan dari berbagai macam peran dalam pemeriksaan kasus pagar laut," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto kepada wartawan di Tanngerang, Jumat (14/2/2025).
Sumono menjelaskan, KKP masih melakukan pengembangan secara mendalam soal kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Tim penyidik KKP telah melakukan pemanggilan tambahan terhadap sejumlah pihak guna mempercepat pengungkapan kasus pagar laut.
Baca juga: Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Sosok SP dan C Dalang Terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
"Saat ini masih berlangsung, mohon bersabar. Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan yang ada di KKP, dalam hal ini PDSKP itu tetap melangsungkan pemeriksaan terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya," katanya.
"Kalau memang sudah ada hasil itu akan segera kami sampaikan," lanjut dia.
Pemeriksaan yang dilakukan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP lanjut Sumono, merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,di bidang kelautan dan perikanan, PP 21/2021, PP 85/2021, dan PermenKP No 31/2021.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pemalsuan SHM di Kasus Pagar Laut Bekasi: Ganti Data Lokasi dari Darat ke Laut
"Kita masih lihat apakah itu nanti sesuai ketentuan, apakah dikenakan sanksi administrasi ataupun memang bisa kolaborasi dari sisi pihak pidana dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Suwono menambahkan, penyelidikan kasus pagar laut ini berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH), seperti Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan dan lenyelidikan terhadap pemalsuan pengajuan Sertifikat HGB dan SHM.
"Jadi memang kolaborasi antar penegak hukum itu berjalan, jadi semua lembaga Kementerian dan ini apresiasi setinggi-tingginya. Untuk proses pencabutan sampai dengan pemeriksaan tentu sesuai dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul KKP Sebut 41 Orang Diperiksa Soal Pagar Laut di Tangerang dari Nelayan hingga Pejabat Daerah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.