Mumpung Muncul ke Publik, Warga Minta Polisi Segera Tangkap Arsin Karena Sudah Jengkel Dibohongi
Saifudin mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di baw
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, muncul ke publik usai menghilang di tengah viralnya kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
Arsin bersama kuasa hukumnya, Yunihar dan Rendy Kurniawan menggelar konferensi pers, di kediamannya, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (14/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kades Kohod itu mengaku sedang demam dan batuk. Tubuhnya disebut sedang dalam kondisi tidak fit.
Munculnya Arsin setelah lama menghilang menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat setempat.
Ia pun meminta maaf kepada publik terkait ketidakhadirannya di tengah panasnya isu pagar laut yang terus berkembang.
Arsin mengklaim bahwa dirinya menjadi korban dalam kasus tersebut, mengungkapkan bahwa ia kurang memahami situasi saat menjalankan tugas sebagai pejabat publik.
Namun, penjelasan Arsin tersebut justru memicu lebih banyak kemarahan dari warga.
Baca juga: Kades Kohod Ternyata Sewa Rumah di Kota Wisata Cibubur Selama Menghilang, Kini Ngaku sebagai Korban
Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) yang terdiri dari sekitar 400 warga Desa Kohod segera terbentuk.
Mereka menuntut penangkapan Arsin oleh pihak kepolisian, yang diduga telah menipu masyarakat terkait harga bangunan dalam program relokasi.
Saifudin (28), salah seorang anggota AMAK, menyatakan bahwa Arsin menjanjikan harga Rp3 juta per meter untuk bangunan rumah yang tergolong permanen, namun kenyataannya warga hanya menerima Rp2,2 juta per meter, tanpa tambahan untuk tanah.
Selain itu, warga juga mengeluhkan penarikan sertifikat tanah mereka oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin, yang hingga kini belum digantikan dengan sertifikat relokasi seperti yang dijanjikan.
Saifudin mengungkapkan, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik warga telah diambil oleh pihak pemerintah desa di bawah kepemimpinan Arsin.
Baca juga: Sudah Satu Pekan Farrel CEO Startup Belum Juga Ditemukan, Keluarga Belum Buat Laporan Kehilangan
Saifudin melanjutkan, Arsin menjanjikan SHM dan SHGB tersebut akan digantikan dengan sertifikat kepemilikan lahan relokasi nantinya.
Namun sejak beberapa bulan lalu, warga belum menerima sertifikat kepemilikan lahan relokasi tersebut dari pihak pemerintah desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.