Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Pastikan Razman dan Firdaus Oiwobo Bukan Alumni Kampus Mereka

Dr. Murtiman angkat bicara menanggapi kisruh latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Rektor Universitas Ibnu Chaldun Pastikan Razman dan Firdaus Oiwobo Bukan Alumni Kampus Mereka
KOMPAS.com/Melvina Tionardus
BUKAN ALUMNI - Pengacara Dr. H. Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Universitas Ibnu Chaldun memastikan, Razman dan Firdaus tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman angkat bicara menanggapi kisruh latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Murtiman memastikan, Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

Ia menegaskan, kabar viral yang menyebut Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari institusi tersebut, tidak benar.

Murtiman menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar baik sebagai mahasiswa maupun alumni di Universitas Ibnu Chaldun

"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujar Murtiman, seperti dikutip dari Youtube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Hal serupa juga berlaku untuk Razman Nasution.

"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya. 

Berita Rekomendasi

Murtiman menekankan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang tersebut.

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa universitas tidak sembarangan dalam menerbitkan ijazah, terutama untuk mahasiswa yang kuliah di tempat lain. "Semua kami laporkan ke DIKTI," tambahnya.

Apakah ada sanksi bagi mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu?

Sebagai informasi, perbuatan ini bisa termasuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.

Mereka yang terlibat, berisiko untuk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Bermula kisruh di pengadilan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas