Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ Masih Berlanjut, Gelar Aksi Duduk Diam Tunggu Ditemui Pihak Istana
Hingga pukul 18.49 WIB, peserta aksi belum membubarkan diri dan memilih melakukan aksi duduk diam setelah melaksanakan Salat Magrib.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa dari berbagai kampus masih bertahan dalam aksi unjuk rasa bertema "Indonesia Gelap" di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Hingga pukul 18.49 WIB, peserta aksi belum membubarkan diri dan memilih melakukan aksi duduk diam setelah melaksanakan Salat Magrib.
"Kawan-kawan setelah ini kita akan lakukan aksi duduk diam, untuk perempuan berada di depan, laki-laki di barisan belakang," seru seorang orator dari atas mobil komando.
Mereka akan tetap berada di lokasi hingga ada perwakilan dari pihak Istana yang menemui mereka.
"Kita tetap di sini, menunggu pihak dari istana keluar, setuju kawan-kawan," lanjut orator.
Dalam aksi ini, mahasiswa juga menyanyikan lagu Tanah Airku dan membacakan lima sila Pancasila sebagai bentuk simbolis perlawanan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak transparan.
Sebagai informasi, demo ini diinisiasi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
BEM SI menjelaskan bahwa tema Indonesia Gelap dipilih sebagai kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak transparan.
Lebih lanjut, tema ini juga menyindir pemerintah yang terus menggaungkan Indonesia Emas 2045, padahal kebijakan yang diambil dinilai tidak berpihak kepada generasi muda.
Dalam aksi kali ini, mahasiswa membawa lima tuntutan utama, yaitu:
1. Mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 karena menetapkan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.
2. Mencabut pasal dalam RUU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mengelola tambang guna menjaga independensi akademik.
3. Melakukan pencairan tunjangan kinerja dosen dan tenaga kependidikan secara penuh tanpa hambatan birokratis dan pemotongan yang merugikan.
4. Mengevaluasi total program MBG dan mengeluarkannya dari anggaran pendidikan.
5. Berhenti membuat kebijakan publik tanpa basis riset ilmiah dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.