Pakai Jas Hijau, Hotman Paris Diperiksa Bareskrim Soal Ricuh Sidang Razman Nasution
Hotman Paris hadir di Bareskrim Polri Senin (17/2/2025), diperiksa sebagai saksi kasus ricuh sidang Razman Arif Nasution.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea diperiksa sebagai saksi soal kasus ricuh sidang terhadap pihak terlapor Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hotman Paris hadir di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.30 WIB.
Dia turun dari mobil Lexus LM berpelat B 666 HOT.
Advokat kondang itu tampak mengenakan jas warna hijau didampingi asisten pribadinya.
Hotman Paris akan dimintai keterangan soal kericuhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
"Saya memenuhi surat panggilan penyidik soal laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution soal tindak pidana penghinaan pengadilan," kata Hotman kepada wartawan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sebelumnya menyampaikan perkembangan laporan Pengadilan Negara Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap advokat Razman Nasustion dkk.
Menurutnya, secara administrasi saat ini sedang dilengkapi guna proses penyelidikan.
“Tentu saja setelah itu kami akan memanggil baik itu saksi, pelapor, dan lain sebagainya. Nanti lebih lanjut kami update,” ucap Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicabut, Hotman Paris: Waktunya untuk Bertobat
Djuhandani menuturkan pihak PN Jakut akan dimintai keterangannya kemudian juga saksi-saksi yang melihat kejadian ricuh di persidangan.
Sedangkan korban sekaligus pelapor dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris tak menutup kemungkinan untuk dipanggil.
“Ya nanti (dipanggil Hotman Paris, red) kalau aku kan gak bisa menyampaikan kapan,” tuturnya.
Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan tersebut diproses melalui mekanisme Robinops Bareskrim Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.