Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Hari Ini
Tribunnews.com
HASTO DIPERIKSA KPK - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK digelar, Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pemeriksaan pada hari ini, Senin (17/2/2025).

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya telah bersurat ke KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan.

Sedianya Hasto Kristiyanto dipanggil hari ini sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (17/2/2025). 

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan penyidik KPK setelah gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur dan tidak jelas. 

Hal ini lantaran Hasto Kristiyanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam satu gugatan. 

Berita Rekomendasi

Ronny menyatakan, sehari setelah putusan tersebut atau Jumat (14/2/2025), tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel. 

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali setelah tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," kata dia. 

Baca juga: Ribka Tjiptaning Menilai Jalannya Persidangan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terlalu Cepat

Ronny menekankan, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. 

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," sebutnya. 

Diberitakan, PN Jaksel mengandaskan perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK

PN Jaksel memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan Hasto atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
 
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan putusan gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga: Gugatan Praperadilan Hasto Tak Diterima, Pakar Hukum Nilai Hakim Mampu Pertahankan Independensi

Dalam putusannya, hakim Djuyamto mengatakan langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah sah dan sesuai prosedur hukum. 

Untuk itu, KPK bisa melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas