Sudarsono Desak Hasto Taati Proses Hukum, Sebut Rakyat Butuh Ketenangan: NKRI Tak Hanya Urus PDIP
Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono mendesak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menaati proses hukum yang dijalankan KPK atas kasusnya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Eks Politisi PDIP Harun Masiku pada hari ini, Senin (17/2/2025).
Namun, Hasto mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK, sehingga Hasto batal diperiksa KPK hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono ikut buka suara.
Kader PDIP yang dipecat Hasto ini mendesak agar sang Sekjen tidak mempermainkan nasib bangsa dan rakyat.
"Dan kebetulan saya dengar info dari teman-teman media, hari ini sebenarnya Hasto dipanggil, tapi nampaknya juga belum bisa datang lagi."
"Saya minta dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat," kata Sudarsono dilansir Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Kabupaten Pemalang ini menegaskan bahwa rakyat ingin ketenangan.
Sehingga Sudarsono mendesak Hasto untuk bisa menaati proses hukum yang ada.
Karena menurut Sudarsono, NRI ini tak hanya mengurus kasus PDIP atau kasus Hasto saja, tapi juga banyak kasus lainnya.
Untuk itu Sudarsono meminta agar Hasto bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.
"Kita rakyat dalam berbangsa dan bernegara ingin dalam kondisi sejuk. NKRI tercinta juga tidak hanya mengurus PDIP dan tidak hanya milik PDIP."
Baca juga: Eks Kader PDIP yang Dipecat Hasto Hadir ke Kantor KPK, Sujud Syukur Praperadilan Tak Diterima
"Saudara Hasto mari taati proses hukum yang ada. Apa yang sudah anda perbuat silahkan anda pertanggungjawabkan," terang Sudarsono.
Terkait praperadilan, Sudarsono menilai setelah gugatan praperadilan Hasto tak diterima, maka sudah seharusnya Hasto tetap mengikuti proses hukum yang ada.
Jika Hasto mengajukan gugatan praperadilan lagi terkait keabsahan status tersangkanya, Sudarsono menyebut itu hak Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.