Alasan Kampus Batal Kelola Tambang usai DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Jaga Independensi
Pendidikan tinggi tidak lagi mendapatkan izin konsesi tambang demi menjaga independensi kampus itu sendiri, kini hanya sebagai penerima manfaat saja.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR, Adies Kadir. Dia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dihadiri juga oleh perwakilan pemerintah, di antaranya ada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Sidang dewan yang terhormat, berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies, Selasa.
Seluruh peserta rapat pun kompak menyatakan setuju, lalu Adies mengetok palu sebagai tanda disahkannya RUU Minerba menjadi UU.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengubah beberapa ketentuan.
Awalnya, perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang.
Namun, hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada Senin (17/2/2025), memutuskan bahwa izin konsesi untuk kampus dihapus.
Alasannya, kata Bahlil, demi menjaga independensi kampus itu sendiri.
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin malam.
Izin konsesi tambang tersebut akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca juga: Menkop Budi Arie Apresiasi Pengesahan RUU Minerba, Koperasi Diizinkan Kelola Tambang
"Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD dan badan usaha lainnya (dapat izin konsesi tambang)," ujar Bahlil.
Namun, Bahlil menjelaskan bahwa kampus hanya sebagai penerima manfaat dari pertambangan, bukan mengelola.
"Dalam implementasinya, perusahaan-perusahaan ini, baik BUMN maupun BUMD maupun perusahaan ini kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian membuat lab, laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan kan tidak ada soal toh," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.