Anak Bos Rental Tersedu-sedu Minta Oknum TNI AL Dihukum Berat: Terdakwa Menembak Ayah Sambil Merokok
Agam lalu mengungkapkan harapannya agar terdakwa mendapatkan hukum setimpal apa yang mereka perbuat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anak bos rental Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra berharap oknum TNI AL diduga menembak ayahnya Ilyas Abdurahman hingga tewas dihukum berat.
Hal itu dikatakan dua anak korban tersebut, karena pelaku menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.
Baca juga: Anak Bos Rental Praktekan Pelaku saat Menembak sang Ayah: dari Dalam Mobil, Sambil Merokok
Adapun harapan tersebut disampaikan saat kedua dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
"Atas perkara ini apa yang saksi harapkan saksi satu (Agam) dahulu yang menjawab. Apa yang saksi harapkan atas perkara ini," kata hakim Gatot Sumarsono di persidangan.
Baca juga: Tangis Anak Bos Rental Sebut Oknum TNI Santai Tembak sang Ayah Sambil Merokok: Anak Mana yang Kuat?
Agam lalu mengungkapkan harapannya agar terdakwa mendapatkan hukum setimpal apa yang mereka perbuat.
"Apalagi merengut nyawa ayah saya. Itu luar biasa menyakitkan buat kami keluarga. Karena beliau yang terdepan untuk mencari nafkah, membimbing kami dalam agama. Beliau luar biasa membimbing keluarga," jelas Agam.
Tak hanya itu Agam juga meminta para terdakwa dihukum setimpal dan seberat-beratnya tak ada keringanan.
Sementara itu saksi Rizky dengan suara tersedu-sedu mengatakan kekecewaannya atas perbuatan para terdakwa.
"Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya. Saya masih sakit hati apalagi melihat terdakwa satu dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati," kata Rizky di persidangan.
Kemudian dikatakan Rizky jika para terdakwa mengenal ayahnya mungkin akan malu.
"Beliau kalau tahu ayah saya mungkin malu banget. Ketika melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya," terangnya.
Atas hal itu juga ia meminta pelaku dapat hukuman yang setimpal.
"Pelaku dapat hukuman setimpal atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang dengan sengaja," tegasnya.
Baca juga: Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok, Anak Korban: Sadis
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.