Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Driver Ojol Wajib Jadi Peserta 

BPJS menekankan pentingnya regulasi yang wajibkan pekerja sektor informal, termasuk driver ojol, mendapatkan perlindungan jaminan sosial

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Dorong Driver Ojol Wajib Jadi Peserta 
Tribunnews/Fersianus Waku
OJOL WAJIB BPJS - Rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mendorong agar pengemudi ojek online (ojol) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan


Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).


Anggoro menekankan pentingnya regulasi yang mewajibkan pekerja sektor informal, termasuk driver ojol, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan


Saat ini, kepesertaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih terbatas pada kategori KUR kecil, sementara KUR mikro, super mikro, dan pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.


"Kita butuh dukungan Permenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR Mikro, Supermikro dan Pembiayaan Ultra Mikro agar mereka menjadi peserta," kata Anggoro dalam rapat.


Menurut Anggoro, apabila mereka diwajibkan, maka akan membantu penetrasi perlindungan bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun pekerjanya.


Selain itu, dia juga menekankan perlunya regulasi yang memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kemitraan seperti pengemudi ojol.

Berita Rekomendasi


"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan," ujar Anggoro.


Anggoro juga mendorong agar kebijakan serupa juga dapat diterapkan bagi pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas