BPJS Ketenagakerjaan Dorong Driver Ojol Wajib Jadi Peserta
BPJS menekankan pentingnya regulasi yang wajibkan pekerja sektor informal, termasuk driver ojol, mendapatkan perlindungan jaminan sosial
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mendorong agar pengemudi ojek online (ojol) menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Anggoro menekankan pentingnya regulasi yang mewajibkan pekerja sektor informal, termasuk driver ojol, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Jemaah dan Petugas Haji 2025 Wajib sebagai Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Saat ini, kepesertaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih terbatas pada kategori KUR kecil, sementara KUR mikro, super mikro, dan pembiayaan ultra mikro belum diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita butuh dukungan Permenko Perekonomian untuk mewajibkan KUR Mikro, Supermikro dan Pembiayaan Ultra Mikro agar mereka menjadi peserta," kata Anggoro dalam rapat.
Menurut Anggoro, apabila mereka diwajibkan, maka akan membantu penetrasi perlindungan bagi para penerima KUR mikro, baik debiturnya maupun pekerjanya.
Selain itu, dia juga menekankan perlunya regulasi yang memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kemitraan seperti pengemudi ojol.
"Tentu saja ini perlu diberikan regulasi agar mewajibkan para driver ojol terlindungi. Karena selama ini mereka tidak diwajibkan," ujar Anggoro.
Anggoro juga mendorong agar kebijakan serupa juga dapat diterapkan bagi pelaku usaha yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.