KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori dan Kades Panongan Rusmini Terkait Kasus Korupsi CSR BI
Satori sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Jumat, 27 Desember. Sementara Rusmini diperiksa Selasa, 4 Februari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori, dan Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Rusmini, hari ini.
Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Baca juga: KPK akan Panggil Anggota Komisi XI DPR Telisik Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Satori sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Jumat, 27 Desember. Sementara Rusmini diperiksa Selasa, 4 Februari.
Baca juga: KPK Panggil 5 Pengurus Yayasan di Cirebon, Usut Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
KPK pernah mengungkap bahwa penyidik telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon.
Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.
"Sementara yang kita peroleh saat ini sudah ada penyimpangannya, itu yang di Cirebon. Jadi setelah semuanya terima tapi ada yang amanah ada juga yang tidak sesuai peruntukkannya," tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Usai diperiksa, Satori membuat pengakuan bahwa seluruh anggota komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.
Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata dia.
Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI, KPK Panggil Pihak OJK dan Tenaga Ahli Heri Gunawan
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.