Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap Kepada 3 Hakim PN Surabaya

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja membantah turut memberikan uang suap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Lisa Rachmat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap Kepada 3 Hakim PN Surabaya
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas anaknya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam kesaksiannya Meirizka mengklaim tak pernah memberi suap kepada tiga Hakim PN Surabaya yang vonis bebas anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja membantah turut memberikan uang suap kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Lisa Rachmat agar anaknya bebas dari perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Adapun ketiga hakim PN Surabaya tersebut kini berstatus terdakwa, di antaranya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Meirizka mengklaim uang yang diberikan total Rp 1,5 miliar sebagai bentuk fee pembayaran untuk Lisa dan timnya karena telah menjadi pengacara anaknya.

Hal itu Meirizka ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pernyataan itu bermula ketika tim penasihat hukum Heru Hanindyo mencecar Meirizka soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak.

Adapun uang untuk Lisa sebagai pengacara Ronald Tannur berjumlah Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Tawar Menawar Urus Kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar Minta Rp 15 M Ditawar Lisa Rachmat Jadi Rp 5 M

"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

"Iya," jawab Meirizka.

Kepada tim hukum Heru Hanindyo, Meirizka menjelaskan Lisa tidak pernah mengatakan uang fee yang diminta diperlukan untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Dia bilang, fee tersebut diminta Lisa untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.

Baca juga: Penimbun Uang Rp1 Triliun Zarof Ricar Mengaku Di-Prank Cek Rp2 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur

Mendengar pernyataan tersebut, Tim hukum Heru Hanindyo lantas mencecar Meirizka soal adanya perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan di ruang sedang dengan apa yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah satu sisi ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee,” cecar tim hukum.

“Nah yang mana yang benar? Karena ini bertentangan antara chat Bu Lisa bahwa saya enggak minta fee serupiah pun sama hasil pertemuan ibu?" sambungnya.

"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia, dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelas Meirizka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas