Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam pemalsuan sertifikat di kasus pagar Laut Tangerang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam pemalsuan sertifikat di kasus pagar Laut Tangerang termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Dalam hal ini, polisi masih terus mengembangkan kasus itu sehingga tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
"Kemudian, perkara ini tidak sampai di sini saja, kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (18/2/2025).
Meski begitu, Djuhandani menyebut penyidik kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama dalam pengembangan kasusnya.
Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan juga menyuruh keempat tersangka untuk memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025).
Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detil soal hal tersebut.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat daei warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.