Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas, Pemerintah Pastikan Tak Ada Wewenang Soal Penegakan Hukum

Menkum Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas, Pemerintah Pastikan Tak Ada Wewenang Soal Penegakan Hukum
Fersianus Waku/Tribunnews.com
REVISI UU TNI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat ditemui seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Ia memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak akan mengatur soal kewenangan TNI di bidang penegakan hukum.

"Itu tidak ada (TNI dapat melakukan penegakan hukum)," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025

Supratman menjelaskan RUU tersebut membahas soal perpanjangan usia pensiun TNI. 

Dia mencontohkan PNS yang kini bisa menjabat hingga 60 tahun, sedangkan TNI masih 58 tahun.

"Tentu di TNI juga tidak bisa rata karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya, kalau nggak salah, kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur, kami sesuaikan dengan dinamika dan perkembangan yang ada," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Berita Rekomendasi

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada seluruh peserta rapat  di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Setuju," jawab peserta rapat diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Adies juga menyebut bahwa pimpinan DPR RI sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas