Tim Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purba ke Dewas KPK Besok, Disebut Iming-imingi Saksi Rp2 M
Tim hukum Hasto bakal melaporkan penyidik Rossa Purba Subekti ke Dewas KPK setelah diduga sewenang-wenang. Dia juga disebut menyuap saksi Rp2 miliar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas KPK (Dewas) KPK pada Rabu (19/2/2025) besok.
Adapun hal tersebut diumumkan oleh Hasto sendiri dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Hasto mengatakan landasan pelaporan terhadap Rossa karena yang bersangkutan dianggap sewenang-wenang saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Oleh karena itulah pada hari Rabu 19 Februari 2025 besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purba Bekti ke Dewas KPK atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto.
Hasto pun mencontohkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rossa saat memeriksa staf pribadinya, Kusnadi.
Dia mengatakan adanya upaya intimidasi saat Rossa memeriksa Kusnadi. Ditambah, pemeriksaan terhadap Kusnadi tidak disertai surat perintah pemanggilan.
"Tindakan yang dilakukan (Rossa) terhadap Kusnadi misalnya, dengan menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas barang-barang miliknya dan milik DPP PDI Perjuangan, serta memeriksa selama hampir tiga jam tanpa surat perintah panggilan adalah tindakan melawan hukum."
"Buku dan HP yang disita adalah milik DPP Partai yang di situ termuat banyak rahasia partai," jelas Hasto.
Hasto juga menyebut Rossa diduga mengintimidasi saksi lainnya yaitu mantan terpidana sekaligus eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelia dan pengacaranya yaitu Donny Istikhomah.
Baca juga: Sudarsono Sujud Syukur usai Praperadilan Hasto Ditolak, PDIP: Suruhan Jokowi Dia
Tak sampai di situ, Hasto juga mengungkapkan bahwa Rossa lah yang mengiming-imingi Tio uang sebesar Rp2 miliar demi menyebut dirinya terlibat dalam kasus Harun masiku.
"Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk edngan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar."
"Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apai yang disampaikan Saudari Tio tersebut dilakukan di bawah sumpah," kata Hasto.
Rossa, kata Hasto, disebut juga memaksa Tio untuk menyebutkan orang di lingkaran pertama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk dibidik.
Hasto mengatakan upaya itu sampai membuat Rossa disebutnya menggebrak meja ketika memeriksa Tio.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.