Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

VIDEO Kades Kohod Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kini Dicekal ke Luar Negeri

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, pada Selasa (18/2/2025).

Selain Arsin, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.

Meski sudah jadi tersangka, Arsin belum ditahan.

Keempatnya juga bakal dicekal ke luar negeri.

(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas