VIDEO Kades Kohod Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kini Dicekal ke Luar Negeri
Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, pada Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, pihaknya juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.
Meski sudah jadi tersangka, Arsin belum ditahan.
Keempatnya juga bakal dicekal ke luar negeri.
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.