19 Ribu Napi Lolos Verifikasi Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final, Masih Proses
Agus Andrianto, mengatakan total narapidana atau napi yang akan diberikan amnesti atau pengampunan hukuman belum final.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan total narapidana atau napi yang akan diberikan amnesti atau pengampunan hukuman belum final.
Agus menjelaskan, semula total napi yang akan mendapatkan amnesti sebanyak 44 ribu, namun setelah dilakukan verifikasi jumlahnya berkurang menjadi 19 ribu.
"Amnesti ini masih, prosesnya masih butuh waktu panjang karena dari 44.000 yang kami asesmen ternyata masih bisa lolos hanya 19.337. Ini juga masih belum final, karena nanti ini masih melalui proses," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta instansi terkait untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan amnesti ini.
"Kita sudah buat surat kepada Pak Menko, Pak Menko Hukum, dan Imigrasi pemasyarakatan, beliau sudah mengeluarkan sprint untuk pembahasan masalah amnesti ini," ujarnya.
Menurutnya, masih ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam asesmen akhir.
"Mudah-mudahan nanti kalau ada masukan-masukan nanti akan kita sampaikan pada saat rapat bersama Pak Menko, apakah masukan-masukan tambahan tadi contohnya misalnya seperti teroris yang bersenjata, kemudian yang usia 70 tahun ini supaya tidak ada diskriminasi untuk semua," jelas Agus.
Selain itu, Agus juga menanggapi berbagai pertanyaan mengenai kondisi narapidana perempuan yang hamil dan melahirkan di dalam tahanan.
Dia menjelaskan bahwa beberapa dari mereka sudah dalam kondisi hamil saat ditangkap atau melahirkan selama menjalani proses hukum.
Faktor kesehatan juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pemberian amnesti.
Narapidana dengan penyakit menahun, seperti HIV/AIDS, gangguan kejiwaan, serta mereka yang memiliki disabilitas, turut masuk dalam kajian lebih lanjut.
"Kemudian yang paling banyak memang pencandu dan penyalahgunaan (narkotika) sesuai dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010. Jadi ini nanti akan kita asesmen lagi mudah-mudahan tidak ada yang nyelip-nyelip di sana," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.