4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Dikonfrontir, Saling Tuding soal Uang untuk Sertifikat Palsu
Pihak kepolisian kini telah melakukan upaya konfrontasi terhadap keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Yurika NendriNovianingsih

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Selain Kades Arsin, tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Arsin cs diduga melakukan pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan pemalsuan sertifikat karena motif ekonomi.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka."
"Ini yang terus kita kembangkan," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Para Tersangka Saling Tuding
Pihak kepolisian telah melakukan konfrontasi terhadap keempat tersangka kasus pagar laut Tangerang.
Hasilnya, keempat tersangka saling tuding terkait pemberian uang untuk pembuatan sertifikat palsu.
"Kami melaksanakan konfrontir kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan kuasa di sini terjadi saling melempar uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, berputar-putar di antara mereka bertiga," ungkap Djuhandhani.
"Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," terangnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Tetap Tenang dan Janji Hormati Proses Hukum
Kemudian, keempat tersangka disebut secara bersama-sama memalsukan surat-surat itu.
"Dimana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.
Selanjutnya, para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.