Alasan Anak Bos Rental Tolak Permintaan Maaf Ketiga Oknum TNI AL yang Habisi sang Ayah
Oknum TNI AL pembunuh bos rental ajukan permintaan maaf kepada anak korban saat sidang, Selasa, 18 Februari 2025.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih

TRIBUNNEWS.COM - Inilah alasan anak-anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman yang menolak permintaan maaf dari ketiga oknum TNI Angkatan Laut (AL), yang telah membunuh sang ayah.
Diketahui penolakan itu dilakukan Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra di dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Keduanya pun berhadapan langsung dengan ketiga oknum TNI AL yang terlibat dalam tewasnya Ilyas yakni terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa Sersan Satu Rafsin.
Agam mengatakan alasan menolak permintaan maaf para oknum TNI.
Alasannya, terdakwa baru boleh mengajukan maaf saat sidang perkara berakhir atau hakim sudah menjatuhkan vonis.
Mendengar penolakan dari anak korban, ketiga terdakwa yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta hanya diam tanpa mengucap apapun.
Agam mengatakan tindakan ketiga terdakwa yang sudah membunuh dan menggelapkan mobil sang ayah bukan hanya merugikan dirinya dan sang adik, tapi juga banyak kerabat lain.
Pasalnya, semasa hidup sang ayah membiayai pendidikan sejumlah kerabat, sehingga kepergiannya akibat ditembak oknum anggota TNI AL turut membawa dukacita mendalam bagi keluarga besar.
"Setelah perkara ini selesai baru boleh minta maaf, Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan," ujar Agam.
Diketahui permintaan maaf ketiga oknum TNI AL disampaikan lewat tim penasihat hukum.
"Bila diperkenankan mohon izin, terdakwa ingin meminta maaf," kata tim penasihat hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Reaksi Oknum TNI AL yang Bunuh Bos Rental usai Permintaan Maaf Mereka Ditolak oleh Anak Korban
Mendengar permintaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lalu menanyakan pengajuan permintaan maaf kepada anak-anak korban.
Arif menyatakan permintaan maaf ketiga terdakwa tidak menghilangkan tindak pidana pembunuhan dan penadahan dilakukan.
Kejadian Penembakan
Diketahui, Ilyas tewas di rest area Tol Jakarta-Merak, Kamis (2/1/2025) dini hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.