Anggota Komisi III DPR Minta Pemerintah Memperkuat Regulasi Guna Tekan Volume Impor Tekstil
BPS mencatat bahwa impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari-November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai USD8,07 miliar
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

Anggota Komisi III DPR Minta Pemerintah Perkuat Regulasi dan Penegakan Hukum Guna Tekan Volume Impor Tekstil
Chaerul Umam/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah melakukan upaya taktis, cermat, dan tepat untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang masuk ke Indonesia.
Hal ini untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan masyarakat.
"Menurut saya, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus melakukan upaya-upaya yang konkret dan nyata untuk menekan tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk di Indonesia, sehingga industri tekstil dan masyarakat kita benar-benar terlindungi," kata Rudianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Pria yang karib disapa Rudi ini menjelaskan, tingginya volume impor tekstil dan produk tekstil senyatanya punya basis data yang valid.
Lantas ia menyodorkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2024, di mana BPS mencatat bahwa impor tekstil dan produk tekstil kurun Januari-November 2024 mencapai 1,96 juta ton dengan nilai USD8,07 miliar, yang lebih tinggi 5 persen dibanding periode sama pada 2023 sebanyak 1,79 juta ton dengan nilai USD7,63 miliar.
Selain itu, data BPS juga menunjukkan bahwa selama kurun 2013–2023 rata-rata volume impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke Indonesia mencapai 2,15 juta ton per tahun.
"Kalau gempuran impor tekstil dan produk tekstil terus dibiarkan membanjiri pasar di Indonesia, maka yang akan mengalami kerugian adalah pelaku industri tekstil dalam negeri termasuk industri garmen dan para pekerja industri, serta tentu masyarakat sebagai konsumen dan pedagang juga rugi," ujarnya.
Rudi menekankan, praktik dugaan impor tekstil ilegal dan keberadaan mafia impor tekstil ilegal berserta jaringannya juga harus terus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun Polri.
Apalagi kata Rudi, berdasarkan data Kementerian Perdagangan terdapat tujuh komoditas impor ilegal yang paling banyak membombardir pasar domestik Indonesia, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
"Penegakan hukum terhadap dugaan impor-impor tekstil ilegal, mafia impor tekstil ilegal, dan jaringan mafia impor itu harus serius dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum. Pemberantasan dugaan impor ilegal tekstil dan mafianya harus menjadi prioritas pemerintah dan aparat penegak. Siapapun pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," ucapnya.
"Yang harus diingat, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan dari luar negeri itu juga masuk sebagai program prioritas Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," imbuh Rudi.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Nasdem di Komisi III DPR ini melanjutkan, langkah berikutnya yang perlu pemerintah lakukan adalah perbaikan dan penguatan regulasi impor termasuk yang mengatur tentang impor tekstil dan produk tekstil.
Memang, kata Rudi, sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024.
Namun, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menuai banyak sorotan dan kritik dari para pelaku usaha dan industri tekstil serta berbagai asosiasi. Karena itu, revisi Permendag tersebut menjadi sangat urgen.
"Bahkan, akibat penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ada banyak perusahaan tekstil yang gulung tikar dan ribuan pekerja di-PHK. Nah, langkah Menteri Perdagangan Budi Santoso yang sedang merevisi Permendag tersebut dan dijanjikan akan rampung Februari 2025 ini patut disambut baik, tetapi revisi ini harus berpihak untuk kepentingan industri domestik termasuk industri tekstil," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.