Dua dari 3 Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU di PT Pertamina Dicegah ke Luar Negeri
Dua dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) dicegah ke luar negeri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan seorang merupakan pihak swasta.
Baca juga: KPK Dalami Peran PT Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
"Benar dari 3 pihak yang telah ditetapkan 2 orang merupakan PN (penyelenggara negara) dari Telkom dan 1 orang swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Namun, KPK belum memerinci identitas, termasuk jabatan para tersangka untuk saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pihak yang berasal dari Telkom berinisial DR dan W.
Sementara pihak swasta yaitu Direktur PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar.
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024.
Ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK.
"Sudah dicekal (bepergian ke luar nageri)," kata Tessa.
Baca juga: KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Kerja Sama Pertamina-Telkom, Siapa Saja?
Pencegahan ke luar negeri untuk enam bukan pertama ini bertujuan supaya ketiganya mudah untuk dimintai keterangan.
Elvizar sendiri satu dari sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (24/1/2025).
Para saksi, termasuk Elvizar didalami penyidik terkait dengan proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU oleh PT Telkom.
Peran Elvizar dalam proses pengadaan proyek yang berujung rasuah itu juga tak luput didalami penyidik.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga sedang mendalami peran PT Telkom pada proyek pengadaan yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara ini.
Penyidik lembaga antikorupsi terus mempertajam bukti terkait hal itu.
"Peran PT Telkom ini masih didalami," kata Tessa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.