Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Besok, Apakah Langsung Ditahan KPK? Dirdik Beri Petunjuk
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal kemungkinan menahan Sekjen PDIP Hasto setelah pemeriksaan Kamis (20/2/2025) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu bicara soal kemungkinan menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan Kamis (20/2/2025) besok.
Hasto Kristiyanto sendiri diketahui sudah memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK besok.
Asep mengatakan apabila ancaman hukuman yang diterima Hasto lebih dari 5 tahun, maka Sekjen PDIP tersbut dapat ditahan.
"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
"Kita melihat pada ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan," sambungnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK Atas Dugaan Intimidasi
Hasto diketahui dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 5 mengatur tentang pemberi suap. Ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Sementara Pasal 21 terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ancaman hukuman penjara 3–12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Kooperatif, Minta KPK Adil dan Patuh Hukum Tanpa Politisasi
Kemudian faktor penahanan, jelas Asep, juga bisa dilihat dari apakah Hasto hendak melarikan diri atau tidak.
Termasuk apakah ada upaya penghilangan alat bukti.
"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan seperti itu," ujar Asep.
"Jadi, kita akan pertimbangkan besok, tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja," imbuhnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (20/2/2024) besok.
"Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.