Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Besok, Apakah Langsung Ditahan KPK? Dirdik Beri Petunjuk

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu bicara soal kemungkinan menahan Sekjen PDIP Hasto setelah pemeriksaan Kamis (20/2/2025) besok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan Besok, Apakah Langsung Ditahan KPK? Dirdik Beri Petunjuk
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
DIRDIK KPK - Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan kisi-kisi soal kemungkinan penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Asep menyebut penahanan Hasto bisa dilihat dari ancaman hukuman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu bicara soal kemungkinan menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah pemeriksaan Kamis (20/2/2025) besok.

Hasto Kristiyanto sendiri diketahui sudah memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK besok.

Asep mengatakan apabila ancaman hukuman yang diterima Hasto lebih dari 5 tahun, maka Sekjen PDIP tersbut dapat ditahan.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

"Kita melihat pada ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan," sambungnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK Atas Dugaan Intimidasi

Hasto diketahui dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 5 mengatur tentang pemberi suap. Ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Berita Rekomendasi

Sementara Pasal 21 terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ancaman hukuman penjara 3–12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Siap Kooperatif, Minta KPK Adil dan Patuh Hukum Tanpa Politisasi

Kemudian faktor penahanan, jelas Asep, juga bisa dilihat dari apakah Hasto hendak melarikan diri atau tidak.

Termasuk apakah ada upaya penghilangan alat bukti.

"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan seperti itu," ujar Asep.

"Jadi, kita akan pertimbangkan besok, tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja," imbuhnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (20/2/2024) besok.

"Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas