Hasto PDIP Pastikan Akan Penuhi Panggilan KPK Besok: Saya Akan Hadir Didampingi Penasihat Hukum
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis besok.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2024) besok.
Diketahui, perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto masih terus bergulir setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan kubu Hasto.
"Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto saat ditemui awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Meski dirinya menilai banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun untuk hadir memenuhi panggilan KPK merupakan suatu tanggung jawab.
Sehingga, Hasto secara tegas menyebut, dirinya didampingi oleh jajaran kuasa hukum akan hadir di KPK untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca juga: Hasto Kristiyanto PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK Atas Dugaan Intimidasi
"Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya," kata Hasto.
"Oleh karena itu lah meskipun latar belakangnya seperti itu saya tetap akan hadir dengan didampingi oleh para penasihat hukum kami," tandas dia.
Hasto sedianya dipanggil sebagai tersangka, Senin, 17 Februari 2025.
Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Pemecatan Jokowi, Apa Yang Terjadi?
Namun, dia tidak hadir dengan alasan sedang mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kali.
Sidang perdana praperadilan kedua Hasto akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.
Hasto sempat mengajukan praperadilan yang pertama melawan status tersangka KPK.
Namun, hasilnya praperadilan pertama yang diajukan Hasto tersebut tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.