Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa hingga saat ini KY masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum mengambil kesimpulan. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Tribunnews.com
KASUS HARVEY MOEIS - Terdakwa Harvey Moeis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Vonis oleh hakim yang diterima Harvey Moeis 6,5 tahun menjadi catatan bagi Komisi Yudisial. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas vonis ringan terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa hingga saat ini KY masih mengumpulkan informasi dan bukti sebelum mengambil kesimpulan. 

“Hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025). 

Pemeriksaan terhadap pelapor juga akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya.

Hukuman diperberat

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa HM menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa. 

KY menegaskan bahwa vonis yang lebih berat ini tidak otomatis menandakan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU,” pungkas Fajar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas