Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menteri Imipas Pastikan Agus Buntung Tidak Dapat Amnesti 

Agus Buntung merupakan pria disabilitas yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual fisik terhadap korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di NTB

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri Imipas Pastikan Agus Buntung Tidak Dapat Amnesti 
TribunLombok/Robby Firmansyah
AMNESTI - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung saat tiba di Pengadilan Negeri Mataram guna menjalani sidang pembuktian, Kamis (23/1/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan tidak ada amnesti atau pengampunan hukuman bagi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan tidak ada amnesti atau pengampunan hukuman bagi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

"Saya rasa enggak akan dapat (amnesti)," kata Agus saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, kasus-kasus yang membahayakan bagi masyarakat luas tidak akan diberi amnesti.

"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," ujar Agus.

Saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, Agus mengungkapkan sejumlah narapidana yang tak bakal dapat amnesti.

Baca juga: Video Sempat Tantrum Ditahan, Agus Buntung Kini Lebih Ceria Jalani Sidang Lanjutan di PN Mataram

Mereka di antaranya terpidana kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba yang dijerat Pasal 111, 112, serta 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ketentuan (dapat amnesti) ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris narkotika kategori bandar," ucap Agus. 

Rekomendasi Untuk Anda

Agus Buntung merupakan pria disabilitas yang jadi tersangka kasus pelecehan seksual fisik terhadap korbannya yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Agus dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas