Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rapat di DPR, Menteri Imipas Jelaskan Kebijakan Pemberian Amnesti untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Menteri Imigrasi memaparkan amnesti untuk narapidana dalam rapat DPR, solusi untuk overkapasitas lapas.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Rapat di DPR, Menteri Imipas Jelaskan Kebijakan Pemberian Amnesti untuk Atasi Over Kapasitas Lapas
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RENCANA PEMBERIAN AMNESTI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Agus Andrianto, menjelaskan rencana kebijakan pemberian amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (19/2/2025). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) Agus Andrianto, menjelaskan rencana kebijakan pemberian amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (19/2/2025).


 
Agus mengatakan pemberian amnesti dalam upaya untuk mengatasi masalah over capacity di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Langkah ini bertujuan untuk menciptakan solusi komprehensif terhadap kondisi over crowded yang kini telah mencapai angka 87 persen, serta memberi kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat," kata Agus di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta.

Agus menjelaskan, pemberian amnesti ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti demi kepentingan kemanusiaan. 

Ia mengungkapkan, beberapa kriteria yang menjadi dasar pemberian amnesti.

Di antaranya narapidana pengguna narkoba yang diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2010.

Berita Rekomendasi

Kemudian, narapidana yang melanggar UU ITE, khususnya yang terkait dengan penghinaan kepada pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto 28 Ayat 2 UU ITE Tahun 2016.

Baca juga: Menteri Hukum: Koruptor dan Pengedar Narkoba Tak Diberikan Amnesti 

Selanjutnya, narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti mereka yang menderita penyakit berkepanjangan atau gangguan jiwa, serta narapidana yang terjangkit HIV/AIDS, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis.

Dan narapidana dengan usia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual, keterbelakangan mental, atau perempuan yang sedang hamil serta memiliki anak di bawah usia 3 tahun.

"Namun, pemberian amnesti ini tidak berlaku bagi narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, dan mereka yang terlibat dalam perdagangan narkotika kategori bandar," ucapnya.

"Selain itu, narapidana yang dihukum dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati juga tidak termasuk dalam penerima amnesti," pungkasnya.

 

 

 

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas