Terungkap, Oknum TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil Beli Sigra Tanpa BPKB Rp 39 Juta
Oknum TNI AL Akbar Adli mengaku membeli mobil Sigra tanpa BPKP seharga Rp 39 juta berdasarkan informasi dari terdakwa Bambang Apri Atmojo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penembakan bos rental, oknum TNI AL Akbar Adli mengaku membeli mobil Sigra tanpa BPKB seharga Rp 39 juta berdasarkan informasi dari terdakwa Bambang Apri Atmojo.
Hal itu terungkap saat pemeriksaan barang bukti pada sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: 2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok
"Ini mobil setengah juga (Tanpa BPKB)?" tanya hakim ketua Arief Rachman saat pemeriksaan barang bukti.
"Siap," jawab terdakwa Akbar Adli.
Hakim Arief lalu mengatakan mobil tersebut artinya tidak dibeli dari leasing.
"Bukan leasing berarti kalau setengah (tidak ada BPKB)," kata hakim Arief.
"Beli berapa?" tanya hakim Arief.
"Belinya Rp 39 juga Yang Mulia," jawab terdakwa Akbar.
Kemudian hakim Arif menanyakan tahun berapa mobil tersebut dibeli.
"Siap kami baru beli tanggal 29 Desember 2024," jawab terdakwa Akbar.
"Belinya dari siapa?" tanya hakim Arif.
Baca juga: Anak Bos Rental Tersedu-sedu Minta Oknum TNI AL Dihukum Berat: Terdakwa Menembak Ayah Sambil Merokok
Terdakwa Akbar lalu mengatakan mobil tersebut dibeli atas informasi terdakwa Bambang.
"Siap informasi dari kami, informasi dari Henri," jawab Bambang.
Tiga Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.