Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Resmi Ditahan, KPK Selidiki Aliran Dananya, Sempat Bahas PDIP
KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Rabu (19/2/2025).
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penahanan itu dilakukan setelah keduanya selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).
Mbak Ita dan suaminya tersebut tampak sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan keduanya juga diborgol.
Untuk diketahui, kedua kader PDIP tersebut diproses KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Namun, untuk keseluruhan jumlah uang yang diterima Mbak Ita dan suaminya itu belum bisa diungkapkan KPK.
Pasalnya, sampai saat ini masih didalami oleh penyidik.
Lalu, ketika disinggung apakah uang yang diterima Mbak Ita dan suaminya itu mengalir ke PDIP, KPK mengatakan masih akan menyelidikinya lebih lanjut.
Kendati demikian, Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, menyampaikan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya aliran dana ke PDIP.
"Sejauh ini yang kami peroleh, kita memang dengan metode follow the money, kita akan mencari ke mana uang itu mengalir."
"Tapi sejauh ini, kita belum menemukan ke arah situ (dialirkan ke PDIP), nanti updatenya akan kita sampaikan kemana uang yang diperoleh oleh Saudara I dan Saudara A mengalir ke mana saja," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
Sebelumnya, Mbak Ita sudah empat kali dipanggil KPK, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan.
Baca juga: Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan dengan Dalih Sakit Tapi Bisa ke Kondangan, KPK Beri Respons Menohok
Dia mangkir pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, serta 11 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Mbak Ita batal menghadiri pemeriksaan penyidik pada Selasa (11/2/2025) lalu, karena sedang dirawat di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang.
Sejauh ini, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.