Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri Jakarta.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri: Situs Judi Online 1XBet Peroleh Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Satu Tahun
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
SINDIKAT JUDI ONLINE - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri merilis pengungkapan kasus judi online situs 1XBET di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Sebanyak 9 tersangka ditahan dalam pengungkapan kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judi online 1XBet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBet, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. 

Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBet yang servernya berada di Eropa.

Baca juga: Sepanjang 2024, Google Indonesia Klaim Blokir 100 Ribu Situs dan 1,5 Juta Iklan Judi Online

Selain itu, jaringan perjudian online terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan  Thailand.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBet dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers.

Berita Rekomendasi

Untuk menjalankan kegiatan judi online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsapp. 

Baca juga: Menantu di Purbalingga Kuras Gaji Mertua demi Judi Online Buat Drama Pembegalan Sayat Tangan Sendiri

Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judi online, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer. 

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas