Bareskrim Polri Tahan 9 Tersangka Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Servernya di Eropa
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional. 9 orang jadi tersangka.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online situs 1XBET jaringan internasional.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 9 tersangka yang ditahan dalam kasus ini.
Dia mengungkapkan para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara.
Mereka menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi.
"Pelaku saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara, yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand, dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan maupun situasi terkait pengawasan judi online oleh aparat penegakan hukum di masing-masing negara," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan dan analisis terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET.
Baca juga: Sepanjang 2024, Google Indonesia Klaim Blokir 100 Ribu Situs dan 1,5 Juta Iklan Judi Online
lanjut dia, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak akhir 2024 di beberapa wilayah, mulai Tangerang, Cianjur, Batam, hingga Pekanbaru.
Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Polda di beberapa wilayah untuk mengungkapkan kasus judi online ini.
Penindakan pertama dilakukan pada 14 November 2024 di lima lokasi di wilayah Depok, Cianjur hingga Tangerang Selatan.
Baca juga: Komisi I DPR Soroti Anggaran Kementerian Komdigi Lebih Rendah Dari Perputaran Uang Kasus Judi Online
Dari situ, Dittipidum Bareskrim Polri meringkus lima orang pelaku di antaranya AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.
Barang bukti disita dari penindakan itu antara lain 80 kartu ATM, 1 buah token, dan 17 buah buku tabungan.
Selain itu, 12 ponsel dari berbagai merek, 1 set komputer, serta 1 buah laptop.
Djuhandhani berujar setelah melakukan pendalaman terhadap para tersangka, penyidik kembali mendapati jaringan judi online server yang sama di wilayah Batam dan Pekanbaru.
Pada Selasa (11/2/2025), penyidik langsung turun ke lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.